PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 16
BAB 2 — PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012, sampai dengan dilaksanaannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan.
