Pasal 15
BAB 2 — PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Pariwisata; dan
Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian lain di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
