PERPRES
Peraturan Presiden No.165 Tahun 2014
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENATAAN
(1) Penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-
masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
