PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.386
