PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 115 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
