PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.
