PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(l) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (21 Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertilikasi ISPO.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan.
