PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertilikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO. (21 Permohonan Sertilikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
- tanda daftar usaha perkebunan; dan/ atau
- bukti hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan Iisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah.
(3) Permohonan . . .
SK No253205A
lIiI*TfaI{Il
(3) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen:
- penzinan berusaha perkebunan;
- bukti hak atas tanah; dan
- persetujuan lingkungan.
(4) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen:
- perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/ atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas; dan
- sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
