Pasal 6
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. (21 Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) KAN melaporkan Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah
terakreditasi kepada menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, serta Komite ISPO secara berkala.
(4) kmbaga Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas:
- melalsanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
- menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertilikat ISPO;
- melalsanakan penilikan; dan
- menindaklanjuti keluhan dan banding. Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
