PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban
Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan terEulis;
- denda administratif; dan/ atau
- penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian . . .
SK No253204A
PRESIDEN
sagian Kedua Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
