PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(l) Pelaku Usaha yang melakukan Sertifrkasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf a meliputi:
- Pekebun; dan/atau
- Perusahaan . . .
SK No 253203 A
EFFITiFN
- PerusahaanPerkebunan. (21 Pelaku Usaha yang melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit atau Usaha Bioenergi Kelapa (21 Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b dan huruf c meliputi:
- Perusahaan Industri Hilir; dan/ atau
- Perusahaan Bioenergi.
(3) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan secara kelompok.
(4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk
kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.
