PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- praktik perkebunan yang baik;
- pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; jawab ketenagakerj aan d. tanggung
- tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- transparansi; dan
- peningkatan usaha secara berkelanjutan. (21 Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- ketertelu suran; dan
- peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diuraikan dalam kriteria ISPO. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO diatur oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
