PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(t) Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifrkasi ISPO. (21 Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
- Industri Hilir Kelapa Sawit; dan
- Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertilikasi
ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
- usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
- integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(4) Industri Hilir Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
(5) Usaha . . .
SK No253202A
PRESIDEN
(5) Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu usaha yang bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
