PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban Sertifikasi ISPO bagi:
- Perusahaan . . .
SK No253214A
PRESIDEN
-t7-
- Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sejak Peraturan Presiden
ln1
- Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berlaku setelah 4 (empat) tahun sejak Peraturan Fresiden ini diundangkan; dan
- Perusahaan Industri Hilir dan Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dan huruf b berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
