PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tehurr 2O2O tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 75), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
