PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Anggota Komite ISPO yang berasal dari asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau independen, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 202O tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75), melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Komite ISPO dengan Keputusan Presiden.
