Pasal 23
BAB 4 — PERAN SERTA
(l) Pemangku kepentingan dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan Sertifikasi ISPO. (21 Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Sertifikasi ISPO yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, dan organisasi masyarakat sipil.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilakukan dengan:
mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelen ggaraa:n Sertifrkasi ISPO;
meminta dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
melaporkan . . .
SK No258198A
PRESIDEN
c melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan Sertifrkasi ISPO kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite ISPO, KAN, dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
- bersama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia dan turunannya di pasar nasional maupun internasional.
Pasal24 Sertifikat ISPO untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya sertifikat ISPO, dengan ketentuan Pelaku Usaha harus melakukan penyesuaian penerapan ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
