PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka pelalsanaan koordinasi pengelolaan dan
penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO. l2l Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
- menetapkan kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO;
- melakukan pengawasan dan evaluasi kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO;
- melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain dalam penyelenggaraan ISPO; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
