PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(l) Dalam rangka penyelenggaraan ISPO, dikembangkan sistem informasi yang menerapkan sistem berbagi data dan terhubung secara elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
