PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(l) Biaya proses Sertilikasi ISPO dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan Sertifikasi ISPO. l2l Dalam hal Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pelaku Usaha Pekebun, biaya proses Sertilikasi ISPO bersumber dari:
- dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana perkebunan;
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya proses Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), digunakan paling sedikit untuk:
- tanda daftar usaha perkebunan;
- pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan;
- Pelatihan Sistem Kendali Internal (Intemal Control SystemlICS);
- pendampingan;
- sertifikasi; dan/atau
- penilikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusEln pemerintahan di bidang perkebunan. Bagian . . .
SK No253209A
PRESIDEN
-t2-
Bagran Keenam Sistem Informasi
