PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan penilikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenacm
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Bagran Kelima Pembiayaan
