PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa
Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah tersertilikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan l2l Penilikan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan diatur oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15. . .
SK No253208A
PRESIDEN
