PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Sertifikasi ISPO diatur oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
- menteri y€uxg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat Penilikan
