PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan
kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. (21 Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifrkasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan perbaikan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan
untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan
untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan Sertifi kasi ISPO dibatalkan.
