PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — SERTIFIKASI KEI,,APA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
(1) lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan
kepada Komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN mengenai:
- sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
- Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. menyampaikan l2l Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/ atau
- pencabutan sertifikat akreditasi sebagai lembaga Sertilikasi ISPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 12. . .
SK No2532074
PRESIDEN
