Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2024 meliputi: a. tahap. . . SK No 187632A PRESIDEN REPUBLIK INDONESI/} a. tahap pertama tahun 2023-2024; b. tahap kedua tahun 2025-2029; c. tahap ketiga tahun 2O3O-2O34; d. tahap keempat tahun 2035-2039; dan e. tahap kelima tahun 2O4O-2O44. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
