PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. perwilayahan pembangunan DPN Manado-Likupang; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunanaksesibilitasPariwisata; d. pembangunan prasarat:,a umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; e. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; f. pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan g. pengelolaanDPNManado-Likupang.
