PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 6
(1) RIDPN Manado-Likupang dijabarkan dalam bentuk: a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang. (21 Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang harus melaksanakan RIDPN Manado-Likupang sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah. (3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN Manado-Likupang.
