PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
