PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi
pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah, maka tunjangan selisih penghasilan
akan disesuaikan berdasarkan penetapan Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
