Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
www.peraturan.go.id
2020, No. 24 -6-
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
