PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
www.peraturan.go.id
2020, No. 24 -7-
secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
