PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
