PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
www.peraturan.go.id
2015, No.17 13
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
