PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
