PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 24
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan beracun berbahaya.
