PERPRES
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan
Beracun Berbahaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan
Beracun Berbahaya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
