PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH...
Pasal 4
Besarnya gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
