PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH...
Pasal 3
(1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang diterimakan dalam bentuk uang sebagai tunjangan setiap bulan. (2) Tunjangan ...
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Tunjangan Jabatan; b. Tunjangan Pengganti Pensiun; c. Tunjangan Perumahan; d. Tunjangan Kesehatan.
