PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH...
Pasal 2
Kepada Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan gaji setiap bulan.
Kepada Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan gaji setiap bulan.