PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH...
Pasal 5
Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan : a. untuk Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan 2003-2007 sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sampai dengan berakhir masa jabatannya; b. untuk Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan Tahun 2007 dan seterusnya diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.
