PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI
Wakil Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a. memimpin Dewan Riset Nasional dalam hal Ketua Dewan Riset Nasional berhalangan;
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
