PERPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI
Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a. memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional;
b. membina, mengawasi, dan mengendalikan Anggota Dewan Riset Nasional dalam melaksanakan tugasnya;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional kepada Menteri.
