PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.
