PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Gubernur Lembaga
Ketahanan Nasional setelah berkoordinasi denganmenteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidangkeuangan.
