PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
