PERPRES
TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang
mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan
Kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
www.peraturan.go.id
2015, No.384 -6-
