Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Lembaga
Ketahanan Nasional ditetapkan oleh Gubernur Lembaga
Ketahanan Nasional sesuai dengan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional setelah
mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidangkeuangan.
