PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 58
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai imigrasi dan pemasyarakatan dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
