PERPRES
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Pasal 59
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 248295 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang- undangan H
Djaman
SK No 247701 A
